Kemenkeu Bagikan Bansos BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Begini Kriterianya

29 September 2020, 16:12 WIB
Cek Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair untuk 2 Juta Orang /Pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Covid-19 yang masih terus mewabah dan tak kunjung reda di Indonesia telah melumpuhkan berbagai sektor, mulai dari ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya. Maka tak

Demi memulihkan segala sektor yang ada di negara ini, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19.

Bantuan tersebut kini mulai dirasakan oleh beberapa kalangan seperti, masyarakat biasa, pelaku usaha mikro dan beberapa pekerja yang gaji nya dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bansos BLT Rp 500 Ribu per Keluarga Akan Cair, Begini Cara Cek Online di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Dilansir dari Mantra Sukabumi, kini kabar terbaru mengenai bantuan tersebut juga telah menghampiri para seniman atau pekerja seni yang terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK di kemsos.go.id, Lapor di Sini Jika Belum Terima!

Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Mantra Sukabumi Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Susah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta secara Online? Begini Cara Baru Pendaftarannya

1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler