Insentif Kartu Prakerja Dijamin Gagal dan Tidak akan Pernah Cair ke 7 Golongan Ini

28 September 2020, 12:31 WIB
Insentif Kartu Prakerja dijamin tidak akan oernah cair ke 7 golongan inj dan dipastikan gagal. /Tangkap Layar akun Prakerja

BERITA DIY - Pendaftar Kartu Prakerja yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan secara gratis dan mendapatkan insentif. Namun ada golongan yang dijamin tidak akan pernah mendapatkan insentif prakerja atau dipastikan gagal.

Pendaftar yang lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan SMS notifiakasi kemudian mengikuti pelatihan dan mencairkan insentif, sedangkan yang tidak lolos bisa daftar kembali di gelombang selanjutnya.

Ada uang pelatihan Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan secara gratis, setelah itu peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik dan insentif Rp 2,4 juta dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak tiga kali sehingga bernilai total Rp 150 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Nama Karyawan Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS atau Tidak, Buka Link Ini

Baca Juga: Diplomat Indonesia 'Tampar' Keras Vanuatu Soal Papua di Sidang PBB: Berhenti Berkhayal!

Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja yang secara otomatis juga tidak akan oernah mendapatkan insentif Kartu Prakerja, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Tutup Hari Ini, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di prakerja.go.id dari HP dan Tips Lolos Seleksi

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Bawa KTP

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler