Kuota Kartu Prakerja Gelombang 10 Hanya 116 Ribu, Cek Ini Agar Bisa Bersaing dengan Jutaan Pendaftar

26 September 2020, 17:56 WIB
Kartu Prakerja gelombang 10 akan menjadi sesi terakhir dalam program bantuan pemerintah tahun ini. /prakerja.go.id

BERITA DIY - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 10 sejak hari ini, Sabtu (26/9) pukul 12.00 WIB. Untuk itu, pemerintah mendorong bagi calon peserta yang berminat agar segera mempersiapkan diri dan mendaftar melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020 saat ini telah menyerap 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020. 

Baca Juga: Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 10 saat Pendaftaran Gagal Terus? Ini Solusinya

Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang. 

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10! Cek Statusmu Agar Tak Menyesal

Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari ini. Sehingga total kuota 5,6 juta peserta pendaftar Kartu Prakerja terpenuhi. 

“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2020. 

Baca Juga: 3 Penyebab yang Bisa Membuat Gagal Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Beserta Tips Mengatasi

Tercatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020. 

Jumlah pendaftar yang besar dan mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 7 bulan ini tidak hanya mengindikasikan minat dan/atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program, namun juga akses masyarakat terhadap program yang mudah. 

“Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal Daftar Berkali-kali? Download Surat Ini Supaya Langsung Lolos Kartu Prakerja Gelombang 9

Untuk bisa lolos, peserta harus memperhatikan beberapa hal, termasuk memastikan KTP dan foto selfie tak bermasalah. Pun dalam ikut tes, tak bisa asal-asalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut. 

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang. 

Baca Juga: Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 10 saat Pendaftaran Gagal Terus? Ini Solusinya

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah. 

Guna merespons dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta. 

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler