Pemerintah Anggarkan Rp 13 Triliun untuk Bantuan BLT Warga Desa, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

24 September 2020, 20:06 WIB
Ketua DPRD Pelalawn Adi Sukemi saat penyerahan BLT Dana Desa, Senin 10 Agustus 2020. /

BERITA DIY - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan terdapat bagian Rp30,7 triliun dari sisa anggaran Dana Desa yang dapat digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan diperkirakan mampu menyerap 7,05 juta pekerja.

Abdul Halim dalam konferensi pers daring, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan PKDT tersebut akan dilaksanakan sepanjang Oktober hingga Desember 2020.

“PKTD bulan Oktober, November, Desember ini diprioritaskan untuk PKTD yang tidak membutuhkan bahan yang tinggi. Jadi minimal di atas 50 persen untuk upah, supaya penyerapan tenaga kerja banyak,” kata dia.

Baca Juga: Ada Sisa Kuota 3,2 Juta yang Akan Terima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar Sekarang

Dalam periode pembangunan padat karya dengan anggaran Rp30,7 triliun itu, Abdul Halim memperkirakan PKTD akan menyerap 7.056.751 pekerja.

“PKTD sampai Desember, dengan asumsi setiap PKTD itu delapan hari per bulan, maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap,” ujarnya.

Baca Juga: Ada 380 Ribu Kuota, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Selain Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, masih terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Abdul Halim mengharapkan dengan terbukanya jutaan lapangan kerja di pedesaan, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak, dana yang beredar di masyarakat juga banyak sehingga naikkan daya beli warga,” ujarnya.

Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Akan Dikirim ke 4,8 Juta Pekerja

Pada rapat terbatas tersebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kementerian dan lembaga untuk menerapkan kebijakan yang terintegrasi dan solid dalam membangun perekonomian desa.

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk mereformasi dan melakukan transformasi strategi ekonomi desa, dalam upaya memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Saat ini, ketika terjadi krisis ekonomi di perkotaan karena pandemi COVID-19, kata Presiden, desa menjadi wilayah penyangga karena terjadinya arus balik perpindahan penduduk dari kota ke desa.

“Jadi bukan urbanisasi tetapi ruralisasi,” ujar Presiden Jokowi.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai  

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler