Tak Bisa Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta via siapbersamakumkm.go.id? Ini Cara Baru Dapat Bantuan

23 September 2020, 04:29 WIB
Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM. /Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Baca Juga: 5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Pendaftaran dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: 4 Bantuan BLT Ini Diperpanjang hingga 2021: Subsidi Gaji , PKH Kemensos , UMKM dan Kartu Prakerja

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cek di Sini Apakah Keluarga Anda Dapat Bansos BLT PKH Rp 500 Ribu per KK! Yang Belum Buruan Daftar

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: 5,9 Juta UMKM Sudah Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3,2 Juta Kuota! Buruan Daftar di Sini

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler