Tak Bisa Akses Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online? Ini Cara Baru Daftar Bantuannya

12 September 2020, 18:49 WIB
Cara mengatasi tidak bisa akses Link Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera lakukan ini! //Kemenkop UKM/

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan dalam berbagai macam guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. Salah satunya adalah bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti yang telah disebutkan, bantuan pemerintah untuk UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta. Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali. Per 30 Agustus, dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Jika berjalan mulus, akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu per KK Beserta Link Daftar

Bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM. Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: Cek di Sini, Ini Cara Cek Apakah KK Anda Masuk Daftar Penerima Bantuan BLT Rp 500 Ribu Kemensos

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cair Besok Senin, Ini Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji Tahap III ke BRI, Mandiri, BNI, hingga BCA

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler