BERITA DIY - Tanpa BPUM, BLT Rp 2,4 juta cair ke UMKM yang masuk ke kategori ini, cek penerima bukan di eform.bri.co.id.
BLT UMKM 2023 kapan dibuka, apakah UMKM akan cair lagi di tahun 2023, bagaimana cara daftar UMKM 2023 menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan warganet di internet.
Apa itu BPUM 2023?
BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang disalurkan khusus untuk pemilik KTP yang memiliki usaha mikro atau UMKM.
Awal penyaluran BLT UMKM yakni pada tahun 2020 di masa pandemi Covid-19. Nominal yang diberikan pemerintah juga tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 2,4 juta.
Situs eform.bri.co.id BPUM 2023 menjadi link rujukan untuk cek penerima BPUM 2023 dengan cara login menggunakan NIK KTP.
Terkait dengan BPUM 2023 kapan cair, simak penjelasan apakah BLT UMKM akan cair lagi di tahun 2023 di artikel ini.
Setelah penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta, nominal BPUM turun menjadi Rp 1,2 juta dan disalurkan ke 12,8 juta pemilik UMKM di tahun 2021.
Kabar terkini terkait penyaluran BPUM 2023 sudah tidak disalurkan karena pemerintah menganggap pelaku UMKM sudah bisa survive atau bertahan.
Baca Juga: Segera Cek! Ada BLT Rp 400 Ribu 6 Kali untuk UMKM yang Terdaftar di SINI, Bukan Banpres BPUM 2023
Tenang, jika Anda selaku pelaku UMKM, Anda masih bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam Bansos PKH terdapat kategori penerima BLT Rp 2,4 juta, yakni kategori penyandang disabilitas berat dan kategori lanjut usia.
Berikut rincian bantuan BLT PKH:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Untuk memastikan nama Anda terdaftar, cek penerima di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek penerima BLT Rp 2,4 juta dari Bansos PKH:
1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat sesuai KTP mulai dari kabupaten hingga provinsi
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan kode huruf yang muncul di layar
5. Klik "Cari Data"
Demikian informasi tanpa BPUM, UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika masuk kategori penerima Bansos PKH, cek penerima bukan di eform.bri.co.id.***