Pinjaman Online dengan Syarat BPJS Ketenagakerjaan, Tunggu 30 Menit Cair Rp 25 Juta Lewat JMO Jamsostek

23 Mei 2023, 17:35 WIB
Cara ajukan uang pinjaman online dengan syarat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hanya tunggu 30 menit bisa cair Rp 25 juta. /Tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Berikut cara ajukan uang pinjaman online dengan syarat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hanya tunggu 30 menit bisa cair Rp 25 juta lewat JMO Jamsostek.

Pinjaman online dengan syarat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan KTP kini semakin diminati oleh masyarakat karena kemudahan mendapatkan pinjaman tanpa agunan.

Melalui program Dana Siaga via JMO Jamsostek Mobile, pekerja dapat mengajukan pinjaman online dengan syarat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 25 juta.

Proses pengajuan pinjaman online ini tidak memerlukan jaminan tambahan dan hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk dana pinjaman cair ke rekening peminjam.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! Bantuan Rp 600 Ribu Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Program Dana Siaga memberikan solusi finansial bagi pekerja pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dana darurat dengan cepat dan syarat yang mudah.

Keuntungan lainnya adalah suku bunga yang terjangkau yakni sebesar 1,24 persen per bulan, sehingga peminjam tidak perlu khawatir dengan beban bunga yang tinggi.

Pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja sama dengan anak perusahaan Bank BRI yaitu Bank Raya Indonesia untuk menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat.

Program Dana Siaga juga kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pinang Flexi, produk pinjaman serbaguna dari Bank Raya Indonesia.

Baca Juga: Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Cepat Cair Rp 25 Juta 30 Menit Modal KTP, Ini Syarat Pengajuan di JMO

Namun, sebelum mengajukan pinjaman online BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile, pastikan mengambil nominal dan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan agar terhindar dari resiko gagal bayar.

Syarat Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan di JMO Jamsostek

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pinjam uang di aplikasi JMO Jamsostek Mobile bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan.

1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tidak memiliki tunggakan iuran.

3. Usia maksimal 55 tahun.

4. Minimal gaji dalam sebulan sebesar Rp3 juta.

5. Lama bekerja lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

6. Memiliki rekening payroll atau rekening penerimaan gaji di BRI atau Bank Raya Indonesia.

Baca Juga: Karyawan Gaji Rp 3 Juta Bisa Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO Jamsostek

Berikut cara ajukan pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO Jamsostek mobile bisa cair hingga Rp 25 juta:

1. Instal aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian login.

2. Pilih menu Dana Siaga.

3. Pilih mitra penyedia Dana Siaga, yaitu Pinang Flexi.

4. Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Saya Setuju”.

5. Pilih Daftar Sekarang atau pilih Masuk jika ada sudah memiliki akun Dana Siaga.

6. Login dengan nomor HP untuk masuk akun Dana Siaga.

7. Pilih Ajukan Sekarang untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga.

8. Lengkapi formulir pengajuan, dari limit pinjaman hingga tenor.

Baca Juga: Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp25 Juta Cair 30 Menit dengan Syarat Mudah! Ajukan Pakai Cara Ini

9. Isi informasi data diri hingga rekening BRI atau RAYA yang digunakan untuk penggajian.

10. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman, termasuk dengan foto KTP.

11. Verifikasi pengajuan pinjaman, pastikan data yang diinput benar dan valid.

12. Selanjutnya, tinggal menunggu proses analisa.

13. Jika analisa selesai, akan ada penawaran pinjaman, klik “Terima Tawaran” jika ingin uang pinjaman cair ke rekening BRI atau RAYA.

Apabila pengajuan diterima, maka dana dalam bentuk uang tunai akan ditransfer ke rekening peserta.

Itulah penjelasan cara ajukan uang pinjaman online dengan syarat peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, hanya tunggu 30 menit cair Rp 25 juta lewat JMO Jamsostek.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler