Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Diperluas Termasuk Penerima Bansos? Cek di Sini

22 Februari 2023, 08:45 WIB
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini.

Persyaratan penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 yang diperluas kini banyak menimbulkan pertanyaan termasuk penerima bansos pemerintah.

Beberapa bansos pemerintah seperti BSU, PKH, BPUM dan lainnya sebelumnya pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022 memang dikecualikan menjadi penerima.

Hal ini sebagaimana manfaat Kartu Prakerja pada tahun sebelumnya juga menyasar bagi para pekerja yang tedampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ternyata! Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 yang Masuk Rekening Peserta Segini, Cek Rinciannya DI SINI

Kini syarat Kartu Prakerja 2023 terutama untuk mendaftar gelombang 48 diperluas dengan para penerima bansos tersebut sudah bisa mendaftar.

Sebagai informasi, dengan ditetapkan penerima bansos PKH serta ketika lolos gelombang 48 Kartu Prakerja maka tidak ada pengaruh dari penerima bansos tersebut atau tidak akan dicoret.

Selain itu pada program Kartu Prakerja 2023 ini pemerintah menerapkan skema normal dengan memperluas para pekerja di Indonesia yang ingin meningkatkan skill dalam bidang yang diminati.

Adapun peningkatan skill dan kemampuan dari Kartu Prakerja 2023 ini diberikan melalui banyak pelatihan yang diperbanyak dari program ini.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Valid Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48? Ini Solusi dan Cara Mengatasinya

Adapun pengecualian yang tidak bisa mendapatkan manfaat dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja ialah mereka para PNS hingga aparatur negara.

Lebih lengkapnya berikut syarat penerima Kartu Prakerja 2023 serta yang bisa mendaftar program ini.

Syarat Kartu Prakerja 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

5. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id, Dapat Notifikasi INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Terima Rp 4,2 Juta

Mengingat insentif Kartu Prakerja gelombang 48 2023 yang diberikan hingga Rp4,2 juta, berikut rincian alokasi insentifnya:

 

- Bantuan biaya pelatihan: Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta (Tidak bisa dicairkan)

- Biaya pengganti transportasi dan internet: Rp 600.000 (Cair ke rekening)

- Insentif pengisian survei: Rp 100.000 sebelumnya Rp 150.000. (Cair ke rekening)

Untuk Anda yang memenuhi syarat di atas, bisa langsung melakukan pendaftaran melalui login dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id, Dapat Notifikasi INI Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Terima Rp 4,2 Juta

Cara Daftar Program Kartu Prakerja:

 

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.

8. Isi deklarasi survei.

9. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

10. Klik gabung gelombang

Demikian informasi syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 48 2023 diperkus termasuk penerima bansos PKH, BSU, BPUM, cek lengkap di sini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler