BERITA DIY - Mohon maaf, BLT BBM tahap 2 Rp 300 ribu hanya bisa diambil pemegang KTP dengan 5 ciri berikut ini.
BLT BBM tahap 2 sudah mulai bisa diambil di Kantor Pos. Seperti tahap 1, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mencairkan BLT BBM.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT BBM merupakan bansos yang diberikan pemerintah usai mencabut subsidi BBM.
BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh daerah Indonesia. Total dana BLT BBM yang diberikan yaitu Rp 600 ribu.
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini, BLT BBM Tahap 2 Cair Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Penerima Pakai KTP di Sini
Akan tetapi, pencairan BLT BBM dilakukan dalam 2 tahapan, sehingga per tahap para penerima mendapatkan Rp 300 ribu.
Adapun penerima BLT BBM merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
Namun, mohon maaf, BLT BBM tahap 2 Rp 300 ribu hanya bisa diambil pemegang KTP dengan 5 ciri berikut:
1. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Bukan anggota TNI.
5. Bukan anggota Polri.
Masyarakat bisa cek daftar penerima BLT BBM tahap 2 melalui link resmi yang dikelola Kemensos. Berikut caranya:
- Buka link DTKS Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
- Jika kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Kemudian, klik "cari data".
- Nama akan terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT jika termasuk penerima BLT BBM.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Rp 300 Ribu Mulai Cair ke 3 Juta Orang, Cek Penerima Pakai KTP di Link Ini Lewat HP
Sebagai informasi tambahan, PT Pos Indonesia mentargetkan penyaluran BLT BBM tahap 2 Rp 300 ribu selesai awal Desember 2022 ini.
Demikian info BLT BBM tahap 2 Rp 300 ribu hanya bisa diambil pemegang KTP dengan 5 ciri yang sudah disebutkan.***