Ingin Dapat Bansos Rp 10,8 Juta? Daftar Online DTKS Lewat HP di Link Resmi Ini Sebelum 15 Desember 2022

1 Desember 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi - Bagi yang ingin dapat bansos Rp 10,8 juta bisa daftar online DTKS lewat HP di link resmi yang ada di sini sebelum 15 Desember 2022. /@KemensosRI di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Bagi yang ingin dapat bansos Rp 10,8 juta bisa daftar online DTKS lewat HP di link resmi berikut ini sebelum 15 Desember 2022.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kali ini daerah yang membuka yaitu DKI Jakarta.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun, maksimal total bansos yang bisa didapatkan jika sudah terdaftar di DTKS yaitu sebesar Rp 10,8 juta, dari program PKH Kemensos.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Rp600 Ribu Cair, Pegang KTP Ciri Ini Tidak Perlu Cek DTKS Kemensos Langsung Ambil Bantuan

Selain itu ada beragam bantuan yang bisa didapatkan. Dari pemerintah pusat yaitu PKH, BPNT serta PBI (BPJS Kesehatan).

Sedangkan bansos dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU.

Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran DTKS tahap 4 DKI ini secara online lewat HP. Ikuti langkah di bawah ini:

- Buka link dtks.jakarta.go.id pakai browser di HP.

- Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.

Baca Juga: Link Daftar Bansos Rp 10,8 Juta Online Lewat HP, Begini Syarat dan 6 Langkah Pendaftaran DTKS Tahap 4

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Pilih menu pendaftaran.

- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

- Kirim.

Pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 ini sudah dibuka sejak 15 November 2022 dan akan ditutup pada 15 Desember 2022.

Baca Juga: NIK Lansia dan Ibu Hamil Terdata di DTKS cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 4 2022

Tapi perlu diperhatikan, jika ingin lolos maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.

2. Domisili di DKI Jakarta.

3. Tidak ada anggota keluarga yang jadi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.

4. Tidak memiliki mobil.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 4 via Aplikasi JAKI Dapat Bansos KJP hingga PKH Online

5. Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerk.

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian info bagi yang ingin dapat bansos Rp 10,8 juta bisa daftar online DTKS lewat HP di link resmi berikut ini sebelum 15 Desember 2022.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler