Bisa Dapat Bansos Rp 10,8 Juta, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 4 November 2022 dan Syarat yang Berlaku

21 November 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi - Bisa dapat bansos Rp 10,8 juta, simak cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku di sini. /Pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bisa dapat bansos Rp 10,8 juta, simak cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku dalam ulasan berikut.

Pendaftaran DTKS tahap 4 telah dibuka mulai Selasa, 15 November 2022. Rencananya pendaftaran akan berlangsung hingga 15 Desember 2022.

Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri, bisa segera mengikuti pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka Pemprov DKI Jakarta.

Perlu diketahui ada beragam keuntungan yang bisa didapatkan jika terdafatr pada DTKS karena bisa mendapatkan beragam bansos, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Tahap 4 Dibuka! Ini Cara Daftar Online di dtks.jakarta.go.id dan Syaratnya

Orang yang terdaftar dalam DTKS bisa mendapatkan bansos dari APBN berupa PBI (BPJS Kesehatan), PKH dan BPNT. Nominal bansos terbesar yang bisa didapatkan dari program PKH yakni Rp 10,8 juta. 

Adapun bansos dari APBD DKI yang bisa didapatkan yaitu KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU dari APBD.

Tertarik? Anda bisa mengikuti pendaftaran DTKS tahap 4 secara online dengan cara berikut:

1. Buka link dtks.jakarta.go.id pakai browser di HP.

2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.

Baca Juga: Pendaftaran BPNT November 2022 Via DTKS Jakarta Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos Sembako Rp200 Ribu

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kirim.

Bagi yang mengalami kendala pendaftaran DTKS tahap 4 secara online bisa mendatangi kelurahan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima PKH 2023 Pengajuan Masuk DTKS Kemensos Online Offline

Tapi perlu diperhatikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta, di antaranya adalah:

- Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta.

- Domisili di DKI Jakarta.

- Tidak ada anggota keluarga yang jadi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.

- Tidak memiliki mobil.

Baca Juga: Pendaftaran BPNT November 2022 Via DTKS Jakarta Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos Sembako Rp200 Ribu

- Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

- Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerk.

- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian info cara daftar DTKS tahap 4 pada November 2022 dan syarat yang berlaku, bisa dapat bansos Rp 10,8 juta.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler