BSU Rp 600 Ribu Dijamin Cair jika Muncul Tanda Ini, Cek BLT Subsidi Gaji Tanpa BPJS Ketenagakerjaan di SINI

12 November 2022, 11:12 WIB
BSU Rp 600 ribu dijamin cair jika muncul tanda dan cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker dan PosPay. /Tangkap layar Instagram.com/ @posindonesia.ig

BERITA DIY - BSU Rp 600 ribu dijamin cair jika muncul tanda seperti di bawah ini. Simak cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker dan PosPay di sini.

BSU Rp 600 ribu atau BLT subsidi gaji 2022 sudah cair kepada lebih dari 10,4 juta karyawan yang memenuhi syarat sudah berjalan 7 tahap hingga November 2022.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan BSU Rp 600 ribu hingga tahap 7 kepada karyawan melaui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Sebelumnya BLT subsidi gaji 2022 juga ditransfer secara langsung ke rekening karyawan yang menggunakan nomor rekening himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 7 Pakai NIK di Sini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair di Kantor Pos

Proses atau cara cek penerima BSU Rp 600 ribu atau BLT subsidi gaji 2022 ini bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Aplikasi PosPay.

Ada beberapa tanda yang muncul jika seorang karyawan dinyatakan berhak menerima BSU Rp 600 ribu ini, yakni sebagai berikut:

1. Muncul Quick Response Code atau QRCode saat cek di Aplikasi PosPay

2. Muncul tanda ditetapkan sebagai penerima BLT subsisi gaji 2022 di link Kemnaker

3. Muncul tanda BSU Rp 600 ribu sudah tersalurkan di link Kemnaker

4. Muncul tambahan saldo uang Rp 600 ribu di rekening Himbara

5. Tiba-tiba diberikan uang BSU Rp 600 ribu oleh perusahaan.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair hingga Kapan? Ini 3 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Perlu diketahui juga bahwa ada banyak sekali cara untuk mengambil BSU Rp 600 ribu ini tanpa cek di BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya sebagai berikut:

- Langsung ditransfer ke rekening karyawan yang menggunakan Himbara

- Ditransfer ke karyawan yang menggunakan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk karyawan di Aceh

- Karyawan yang sebelumnya menggunakan nomor rekening bank swasta bisa update nomor rekening Himbara di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Selamat NIK KTP Ini Masuk Daftar 3,6 Juta Penerima BSU Tahap 7, Cek BLT Subsidi Gaji 2022 Tanpa BPJS di SINI

- BSU Rp 600 ribu disalurkan oleh PT Pos Indonesia, dengan tiga cara, yakni sebagai berikut:

  1. Karyawan mengambil langsung di Kantor Pos
  2. Proses penyaluran BSU Rp 600 ribu dilakukan secara kolektif oleh perusahaan]
  3. PT Pos Indonesia mengantarkan BSU Rp 600 ribu secara langsung ke tempat karyawan yang sakit

Karyawan bisa cek penerima BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi PosPay dan link Kemnaker, kemnaker.go.id.

Buka aplikasi PosPay dan pilih menu BSUKemnaker. Kemudian isi data diri hingga muncul QRCode yang harus ditunjukkan ke Kantor Pos saat hendak mengambil dana BSU Rp 600 ribu.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 Kapan Cair pakai Nomor HP di Sini, Ini Cara Ambil BLT Subsidi Gaji Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan proses pengecekan BLT subsidi gaji 2022 di Kemnaker harus membuat akun terlebih dahulu di link kemnaker.go.id dengan menyiapkan beberapa data sebagai berikut:

1. NIK KTP

2. Nama lengkap

3. Nama ibu kandung

4. Alamat email

5. Nomor HP

Setelah selesai membuat akun, login ke kemnaker.go.id, isi biodata, dan cek pemberitahuan untuk mengetahui status penyaluran BSU Rp 600 ribu.

Baca Juga: Cek Penerima BSU di Pospay pakai NIK, Download Aplikasi di SINI untuk Ambil Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Pastikan juga karyawan memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Itulah infomrasi soal BSU Rp 600 ribu dijamin cair jika muncul tanda dan cara cek penerima bantuan BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker dan PosPay.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler