BERITA DIY - Simak informasi cara daftar BLT UMKM online 2022 bukan di Eform BRI, serta golongan yang tidak bisa dapat BPUM Rp600 ribu.
Banyak dari para pelaku usaha mikro yang mengira bahwa daftar BLT UMKM secara online bisa dilakukan di link Eform BRI.
Namun sebenarnya bukan melalui link tersebut pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan.
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa golongan pelaku usaha ini tidak bisa dapat BPUM Rp600 ribu.
Sebagai informasi link Eform BRI bukan merupakan link yang dapat digunakan untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Link Eform BRI merupakan link yang digunakan melakukan cek daftar penerima BLT UMKM di tahun 2021 dan 2020.
Kini link tersebut belum bisa diakses dan belum diketahui apakah akan kembali digunakan untuk melakukan cek daftar penerima atau tidak.
Selanjutnya, di mana para pelaku usaha mikro bisa daftar sebagai penerima BLT UMKM? Berikut informasi lengkapnya.
Hingga saat ini, KemenkopUKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kemenkeu. Jika anggaran ini sudaha disetujui maka BLT UMKM atau BPUM bisa diberikan ke pelaku UMKM.
Mekanisme pendaftaran dan penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 juga belum dirilis secara resmi oleh KemenkopUKM.
Namun KemenkopUKM sudah memberikan instruksi kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah untuk melakukan pendataan pelaku UMKM yang bisa menjadi penerima bantuan.
Pendataan dilakukan berbeda-beda cara ada dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM di daerah ada juga secara online.
Para pelaku usaha mikro dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah untuk bisa mengetahui prosedur penerima bantuan.
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa golongan yang diprediksi tidak bisa mendapatkan BLT UMKM ini, berikut daftar lengkapnya.
- Warga Negara Asing yang memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Pemilik UMKM merupakan ASN
- Pemilik UMKM merupakan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Sudah pernah menerima BPUM di tahun 2020 dan 2021
- Penerima BT PKLWN
- Pemilik UMKM yang masih mengambil KUR
Demikian informasi cara daftar penerima BLT UMKM 2022 secara online dan golongan yang tidak bisa dapat BPUM Rp600 ribu.***