Daftar BLT UMKM 2022 Dicari, Ini Syarat Pelaku Usaha Mikro Dapat BPUM Rp600 Ribu

29 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi - Daftar BLT UMKM 2022 banyak dicari link dan caranya, ini syarat jadi penerima BPUM Rp600 ribu. /UNSPLASH/John T

BERITA DIY - Informasi daftar BLT UMKM 2022 banyak dicari saat ini, berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk dapat BPUM Rp600 ribu.

Banyak dari para pelaku usaha mikro yang tengah mencari cara untuk daftar BLT UMKM 2022. Link untuk daftar jadi penerima BPUM banyak dicari.

Hal ini sejalan dengan beredarnya kabar KemenkopUKM akan kembali menyalurkan BPUM di tahun 2022.

Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di tahun 2022 ini?

Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu

Hingga saat ini, KemenkopUKM belum mengumumkan bagaimana kelanjutan mekanisme penyaluran BLT UMKM di tahun ini.

KemenkopUKM tengah menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu untuk bisa menyalurkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro.

Apabila KemenkopUKM telah menyetujui anggaran penyaluran BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600 ribu di tahun 2022 ini, maka bantuan baru bisa disalurkan.

Rencananya, BT UMKM 2022 ini akan diberikan kepada sejumlah 6 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2022. Namun informasi pastinya belum diumumkan.

Baca Juga: Kapan Banpres BPUM 2022 Cair ke Rekening Pelaku Usaha? Berikut Cara Cek BLT UMKM di Link eform.bri.co.id

KemenkopUKM telah memberikan bocoran syarat para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di tahun 2022.

Bocoran syarat ini mengacu pada penyaluran BLT UMKM atau BPUM di tahun sebelumnya yang diprediksi tidak akan mengalami perubahan.

Berikut syarat pelaku usaha mikro bisa dapat BPUM atau BLT UMKM, selengkapnya.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Memiliki usaha mikro dan SKU atau NIB

Baca Juga: Daftar UMKM Online Tak di BNI banpresbpum.id & BRI Tapi di Link Ini, Bawa 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM 2022

- Tidak sedang menerima KUR

- Bukan penerima BT PKLWN

- Bukan penerima bansos lain

- Bukan anggota Polri dan TNI serta ASN

Sekali lagi perlu diingat bahwa syarat penerima ini hanya merupakan prediksi. Para pelaku usaha mikro dapat memantau akun sosial media dan laman KemenkopUKM untuk mendapatkan informasi teraktual.

Lantaran masih menunggu persetujuan anggaran dari Kemenkeu, cara dan link daftar BLT UMKM di tahun 2022 ini juga belum tersedia.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Tak di BNI banpresbpum.id & BRI Tapi di Link Ini, Bawa 3 Dokumen Wajib Agar Dapat BPUM 2022

Namun sejumlah daerah telah melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang bisa menerima BLT UMKM di tahun 2022.

Contohnya saja daerah Aceh dan Sulawesi Utara yang telah melakuakn pendataan melalui Dinas Koperasi dan UKM.

Para pelaku usaha mikro dapat mencoba mendatangi atau mencari informasi ke dinas koperasi dan UKM di daerah masing-masing untuk mengetahui informasi pendataan ataupun pendaftaran BLT UMKM di tahun 2022 ini.

Demikian informasi daftar BLT UMKM 2022 yang banyak dicari link dan caranya oleh para pelaku usaha mikro dan syarat menerima bantuan Rp600 ribu.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler