BERITA DIY – Informasi pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap III tahun 2022 untuk dapatkan kesempatan menerima bantuan PBI, PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.
Pendaftaran DTKS bagi DKI Jakarta kembali dibuka untuk tahap III yang berlangsung antara akhir Agustus hingga September 2022 mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) di Instagram di @upt.p4op.
Dalam keterangannya, P4OP menyatakan bahwa pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahun 2022 Tahap III telah dibuka sejak 22 Agustus hingga 10 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Link dan Cara CEK Terdaftar DTKS Tahap 3 DKI Jakarta atau Tidak, 6 Orang Ini Dipastikan Gagal Lolos
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pendaftaran DTKS bagi masyarakat adalah hal yang penting karena data tersebut akan digunakan sebagai pemerintah sebagai acuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau bantuan sosial yang bersumber dari APBN atau APBD.
Beberapa bantuan sosial dari pemerintah seperti PBI, PKH, BPNT, KLJ, dan KJP Plus menggunakan data yang berada di DTKS sebagai acuan bagi masyarakat penerima bansos.
Pembukaan pendaftaran DTKS Tahap III sendiri telah sesuai dengan INGUB No. 2 Tahun 2022, yaitu sebanyak empat kali dalam setahun.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online dari HP Agar Dapat Bansos BLT BBM Rp 600 Ribu Cair 1 September 2022
DTKS Tahap III 2022 rencananya akan dibuka lebih awal pada 1-20 Agustus kemarin, tetapi hal tersebut diundur karena masih belum selesainya pengolahan data DTKS tahap sebelumnya.
Berikut merupakan langkah mendaftar DTKS yang bisa dilakukan oleh masyarakat melalui HP atau komputer melalui internet:
1. Buka situs dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun dengan memasukkan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan buat Kata Sandi.
3. Pilih menu Pendaftaran
4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga yang dibutuhkan sesuai petunjuk di laman dtks.jakarta.go.id
5. Klik “Kirim”
Bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar DTKS via internet, masyarakat dapat mendaftar secara langsung melalui kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Sekedar informasi, terdapat beberapa kriteria KK yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS dalam Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
1. Warga yang memiliki KTP Non DKI Jakarta
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Keluarga yang memiliki anggota dengan pekerjaan BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 milyar
5. Rumah tangga yang memiliki mobil
6. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Terdapat beberapa tahapan Pendaftaran DTKS bagi masyarakat DKI Jakarta mulai dari awal pembukaan DTKS hingga penetapan oleh Kementerian Sosial, yaitu:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data I
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data II
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data III
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap III tahun 2022 untuk dapatkan kesempatan menerima bantuan PBI, PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.***