BERITA DIY - Menjelang ditutupnya pencairan bansos PKH tahap 2 bulan ini, segera simak cara melakukan cek penerima serta besar nominal dari bantuan yang diterima di bawah ini.
Bansos PKH sebagai bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berstatus KPM, memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang mengalami masalah ekonomi finansial.
Kebutuhan pokok yang terbantu oleh bansos PKH tidak hanya berupa bantuan pangan seperti sembako saja, melainkan bantuan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial yang diperlukan penerimanya.
Baca Juga: Daftar Online Penerima PKH 2022, 7 Golongan Ini Dapat Bantuan hingga Rp 750 Ribu per 3 Bulan
Penerima bansos PKH telah ditentukan oleh pemerintah dengan melakukan pendataan yang ketat, kemudian keluarga yang berhak menerimanya diberikan status KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Selain wajib berstatus KPM, penerima bansos PKH juga harus memiliki tujuh kriteria berikut ini:
1. kriteria Ibu Hamil/Nifas
2. kriteria Anak Usia Dini
3. kriteria Pendidikan
4. kriteria Pendidikan
5. kriteria Pendidikan
6. kriteria Penyandang Disabilitas Berat
7. kriteria Lanjut Usia
Di mana nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing kriteria berbeda satu sama lain, hal itu karena nominal bantuan dari bansos PKH telah disesuaikan dengan kebutuhan penerimanya sesuai dengan kriteria yang terpenuhi.
Untuk mengetahui nominal bantuan yang diterima, simak pembagiannya di bawah ini:
1. Ibu Hamil/Nifas Mendapatkan Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) Mendapatkan Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Mendapatkan Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Pakai HP di Aplikasi Kemensos, Uang Bantuan Tahap 2 Cair Juni 2022
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Mendapatkan Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat Mendapatkan Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)
6. Penyandang Disabilitas Berat Mendapatkan Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
7. Lanjut Usia Mendapatkan Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
Menjelang berakhirnya pencairan bansos PKH tahap 2 pada Bulan Juni, para pemegang status KPM dan memiliki maksimal empat anggota dalam satu keluarga dengan kriteria di atas harus segera melakukan pencairan bantuan.
Pencairan bansos PKH 2022 bisa dilakukan di waktu yang telah dijadwalkan berikut ini:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober- Desember
Kemudian untuk melakukan cek nama penerima bansos PKH bisa dilakukan melalui aplikasi resmi serta langkah-langkah di bawah ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.
Baca Juga: Daftar Masuk dalam DTKS Agar Jadi Penerima PKH: Download Aplikasi dan Lakukan Berbagai Langkah Ini
Demikian informasi mengenai cara melakukan cek dan besar nominal dari bansos PKH 2022, di mana pencairan tahap 2 dari PKH akan ditutup bulan ini.***