Nama Tak Ada di Link Bansos Kemensos Bisa Dapat Rp3 Juta Asal Penuhi Syarat Ini, PKH Tahap 2 Cair Mei 2022

9 Mei 2022, 12:50 WIB
Nama Tak Tercantum di Link Kemensos Masih Bisa Dapat Rp3 Juta Asal Penuhi Syarat Ini, PKH Mei 2022 Cair Tahap 2 /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Nama yang tak tercantum di link bansos Kementerian Sosial (Kemensos) masih bisa dapat bantuan Rp 3 juta asalkan penuhi syarat-syarat penerima manfaat. Bansos PKH Kemensos tahap 2 cair Mei 2022.

Salah satu cara melihat penerima bansos Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) ialah dengan cek nama di link bansos Kemensos beralamat di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemilik nama yang masuk dalam daftar penerima di laman cekbansos.kemensos.go.id berhak terima bantuan PKH yang cair pada Mei 2022.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Login Link atau Bawa 2 Dokumen untuk Dapat PKH, BPNT, KJP Plus: 7 Golongan yang Pasti Gagal

Bagi nama yang belum terdaftar, tak perlu lama bersedih sebab masih bisa dapatkan uang bantuan dari PKH asalkan memenuhi kualifikasi sebagai penerima manfaat.

Lalu, apa saja persyaratan yang diminta oleh Kemensos untuk menjadi penerima manfaat PKH?

Berikut syarat yang wajib terpenuhi supaya menjadi penerima manfaat PKH jika nama tak tercantum di link bansos Kemensos.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cara Pendaftaran DTKS Online DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022

Mengutip dari website PKH Kemensos, ada tujuh kategori masyarakat yang dijadikan syarat penerima, berikut tujuh kategori yang dimaksud:

1. Kategori ibu hamil/nifas:
- maksimal dua kali kehamilan
- per tahun menerima Rp 3.000.000

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun:
- maksimal dua anak dalam 1 KK
- per tahun menerima Rp 3.000.000

3. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas:
- per tahun menerima Rp 2.400.000

4. Kategori penyandang disabilitas:
- per tahun menerima Rp 2.400.000

Baca Juga: Catat! 6 Langkah Mudah Cek Penerima BPNT dan PKH 2022 dengan Aplikasi dan Situs Resmi Kemensos RI

5. Siswa SD/MI sederajat:
- per tahun menerima Rp 900.000

6. Siswa SMP/MTs sederajat:
- per tahun menerima Rp 1.500.000

7. Siswa SMA/MA sederajat:
- per tahun menerima Rp 2.000.000

Selain merupakan kategori penerima yang diminta Kemensos, masyarakat juga perlu memperhatikan syarat lainnya. Simak apa saja yang menjadi persyaratan:

Baca Juga: Syarat, Link dan Cara Daftar DTKS Tahap 2 Mei Online dan Offline untuk Dapat PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus dll

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Merupakan warga miskin atau rentan miskin

3. Menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PKH) atau terdampak Covid-19

4. Bukan bagian dari anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan juga pegawai BUMN/BUMD

Kalau memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat bisa segera mengajukan diri sebagai calon usulan penerima manfaat baru. Pengajuan ini dapat dilakukan secara online atau juga offline.

Prosedur pengajuan online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store.

Baca Juga: Syarat, Link dan Cara Daftar DTKS Tahap 2 Mei Online dan Offline untuk Dapat PKH, BPNT, KLJ, KJP Plus dll

Berikut ini cara mengajukan usulan penerima manfaat PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh dan instal lebih dulu aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store

2. Buat dan daftarkan akun lebih dulu dengan membuat User ID

3. Pembuatan User ID membutuhkan data diri lengkap seperti KTP, KK, dan foto selfie

4. Setelah akun sudah berhasil diverifikasi dan diaktivasi, login kembali pada aplikasi Cek Bansos menggunakan User ID dan password tadi

Baca Juga: BLT Anak Balita Rp 750 Ribu Cair per Anak Bulan Mei 2022, Segera Cek Penerima PKH di Link Cek Bansos Kemensos

5. Setelah itu nanti akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

6. Pilih menu Daftar Usulan apabila ingin menjadi pemohon penerima manfaat PKH

Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Apabila berhasil ditetapkan menjadi peserta penerima manfaat PKH, kedepannya peserta akan menerima uang bantuan total capai Rp 3 juta per tahun.

Adapun bulan Mei 2022 ini merupakan jadwal penyaluran bantuan PKH kepada penerima manfaat terdaftar untuk tahap salur 2. Tahap salur ini akan diselesaikan hingga tahap salur 4 sampai akhir tahun atau Desember 2022.

Demikian cara dapat bantuan PKH hingga Rp 3 juta meski nama tidak tercantum di link bansos Kemensos asalkan penuhi syarat-syarat terlampir di atas.*** 

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler