BERITA DIY - Simak cara untuk cairkan dana bantuan PKH tahap 1 pada Maret 2022 melalui berbagai bank yang digunakan sebagai tempat penyaluran dana.
Untuk melakukan ambil sejumlah dana bantuan atau bansos dalam program PKH tahap 1 dapat dilakukan melalui berbagai bank yang tergabung di dalam Himpunan Bank milik Negara atau Himbara.
Berbagai bank yang dapat digunakan sebagai tempat penyaluran atau cairkan dana bantuan PKH adalah seperti di berbagai rekening bank seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan yang terakhir adalah dilakukan di bank BTN.
Agar nantinya dapat melakukan ambil atau cairkan bantuan PKH tahap 1 pada bulan Maret 2022 sendiri dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan berbagai berkas yang telah ditetapkan.
Berbagai berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk ambil atau cairkan dana bantuan PKH adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan juga Surat Undangan yang didapatkan.
Setelah menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi syarat untuk melakukan ambil atau cairkan dana bantuan PKH di sejumlah rekening bank oleh masyarakat yang sebelumnya telah menjadi penerima.
Namun, sebelum melakukan ambil atau cairkan dana bantuan PKH tersebut dapat terlebih dahulu mengetahui status apakah nama masuk ke dalam penerima atau tidak:
-Masuk ke laman resmi kemensos melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id
-Isi alamat lengkap seperti provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan/desa
-Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang terdapat di dalam KTP
-Isi kode verifikasi seperti yang telah ditetapkan di laman resmi tersebut
-Langkah terakhir adalah dengan melakukan klik pada menu 'Cari Data'
-Jika telah masuk sebagai penerima maka akan muncul pesan atau notifikasi
Sedangkan mengenai jumlah dana yang akan didapatkan oleh masyarakat yang telah masuk sebagai penerima bantuan PKH sendiri dapat diketahui berbeda-beda sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.
Berikut merupakan rincian dana PKH yang akan didapatkan oleh sejumlah penerima bantuan pada tahap 1 tahun 2022:
-Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
-Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
-Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
-Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
-Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Dalam penyalurannya, golongan penerima yang akan mendapatkan dana bantuan PKH sendiri dalam 1 Kartu Keluarga atau KK jumlah maksimal yang berhak untuk mendapatkan yaitu 4 orang.
Lantas, terkait dengan kapan penyaluran dana bantuan PKH tahap 1 dilakukan penyaluran atau dicairkan ke sejumlah penerima diketahui telah dilakukan oleh pemerintah sebagai penyelenggara program.
Tahapan penyaluran dana dalam program PKH tahap 1 telah dimulai pada akhir Februari 2022 yang lalu, dan kemudian masih berlanjut pada bulan Maret 2022 dan ditargetkan akan diselesaikan hingga didapat oleh sejumlah penerima
Demikianlah informasi mengenai cara cairkan dana bantuan PKH di berbagai bank dengan membawa sejumlah berkas pada tahap 1.***