BERITA DIY - Jangan kaget, jika pelaku UMKM bukan penerima BPUM dan BPNT Rp600 ribu bisa dapat bansos Rp2,55 juta via daftar Kartu Prakerja gelombang 24.
Pelaku UMKM bisa mendapat insentif Kartu Prakerja jika mendaftarkan diri melalui login prakerja.go.id.
Dalam laman prakerja.go.id, diketahui pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 juga pekerja yang terkena PHK masuk jadi kriterima penerima Kartu Prakerja.
Yang tak boleh dan tak bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah WNI kurang dari 18 tahun dan masih belajar formal.
Sejumlah pekerja yang tidak bisa memeroleh Kartu Prakerja gelombang 24 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pun, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Meski demikian, pelaku UMKM perlu menunggu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 24 untuk daftar dan mendapat insentif Rp2,55 juta.
Adapun rincian uang tunai Rp2,55 juta adalah di luar uang pelatihan Rp1 juta yakni antara lain:
- Rp1 juta sebagai uang pelatihan.
- Rp2,4 juta uang yang bisa cair sebagai modal usaha.
- Rp150 ribu dari pengisian survei.
Saat ini, Kartu Prakerja masih dalam proses di gelombang 23. Namun, Anda sudah bisa daftar akun Prakerja dengan login di prakerja.go.id.
Untuk mengetahui cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24, Anda bisa melihatnya secara langsung di LINK INI.
Pastikan Anda menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan kondisi tempat yang santai dan cukup penerangan untuk foto selfie.
Demikian cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 kepada pelaku UMKM bukan penerima BPUM dan BPNT Rp600 ribu untuk mendapatkan bansos Rp2,55 juta.***