BERITA DIY - Simak informasi daftar Kartu Prakerja di dashboard, ini syarat ikut gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id, apakah harus punya akun?
Lakukan pendaftaran Kartu Prakerja segeraa jika sudah resmi dibuka pemerintah lewat dashboard www.prakerja.go.id.
Gelombang 23 dari Kartu Prakerja sudah mulai disiapkan pemerintah, sementara calon peserta diharapkan untuk mempersiapkan syarat untuk mengikutinya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja ialah harus mempunyai akun di dashboard Kartu Prakerja.
Karena, pendaftaran Kartu Prakerja sendiri dilakukan secara online, bagi peserta yang ingin mendaftar tentu harus memiliki akun terlebih dahulu.
Dengan akun Kartu Prakerja ini, calon peserta bisa mengikuti gelombang 23 yang nanti dibuka di dashboard www.prakerja.go.id.
Untuk membuat akun di dashboard, cukup masuk ke laman www.prakerja.go.id, dan klik daftar akun.
Pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja ke beberapa kriteria yang memang akan difokuskan mendapat bantuan ini.
Berikut kriteria masyarakat akan diprioritaskan untuk mendapat Kartu Prakerja:
- Masyarakat yang terdampak pandemi
- Masyarakat terkena PHK atau kehilangan pekerjaan
- Masyarakat sedang mengalami kesulitan
Sementara informasi kapan Kartu Prakerja akan dibuka, Menko Airlangga mengatakan akan membuka kembali program Kartu Prakerja pada akhir Januari atau awal Februari 2022.
Kartu Prakerja sendiri merupakan slah satu program semi bansos untuk meningkatkan skill masyarakat Indonesia untuk persiapan mencari pekerjaan.
Nantinya, peserta yang lolos dalam Kartu Prakerja bisa mendapatkan insentif yang bisa dicairkan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan selama empat bulan.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Input ke Dashboard Kartu Prakerja, Ambil Insentif Rp2,4 Juta Cair ke Rekening
Selain itu penerima Kartu Prakerja juga bisa mendapat insentif tambahan sebesar Rp150 ribu dengan mengisi survei pelatihan.
Berikut syarat penerima Kartu Prakerja untuk mendaftar di dashboard www.prakerja.go.id tahun 2022:
- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Penerima Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah.
- Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan juga Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Kemudian maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar.
Demikian informasi daftar Kartu Prakerja di dashboard, ini syarat ikut gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id, dan harus punya akun.***