Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

2 Agustus 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari Pemerintah. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya BLT Dana Desa. Berikut syarat dan kriteria dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Besaran BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dimaksud adalah rapel penyaluran tiga bulan sekaligus.

Rapel tersebut dilakukan dengan tujuan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

Besaran awal bantuan BLT Dana Desa yaitu sebesar Rp 300 ribu. Dengan penyaluran bantuan tersebut dirapel tiga bulan maka penerima bisa menerima RP 900 ribu dalam sekali pencairan.

Masyarakat juga diajak untuk turut kawal penyaluran BLT Dana Desa. Ajakan ini diutarakan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim mengatakan melalui akun Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021, dikutip BERITA DIY pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim.

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan informasi terkait BLT Dana Desa melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan yang diberikan Sri Mulyani terdapat syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Baca Juga: 6 Syarat Bisa Jadi Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp900 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Sebelumnya Sri Mulyani memberikan informasi bahwa BLT Dana Desa dapat dicairkan 3 bulan sekaligus.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler