BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu per bulan akan kembali cair pada Juli 2021. Terdapat tujuh (7) kriteria masyarakat yang berhak menjadi penerima dana BLT tersebut.
Adapun prioritas masyarakat yang dapat menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu per bulan yaitu yang terdampak Covid-19.
Pada tahun 2021, BLT Dana Desa ditargetkan untuk 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan kriteria, serta dengan proyeksi anggaran Rp28,8 trilliun.
Masyarakat yang memenuhi kriteria KPM penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu ditetapkan pemerintah desa setempat dengan melakukan review penduduk miskin berdasarkan data tahun 2020.
Meski pun cair per bulan, pemerintah memberikan kebijakan kepada Keluarahan/Desa setempat untuk merapel pemberian BLT Dana Desa secara triwulan.
Pemerintah telah menyalurkan dana BLT Dana Desa hingga 1 Juli 2021 kepada 5,02 juta KPM yang terdiri dari masyarakat dengan kelompok sebagai berikut:
- Petani dan buruh tani: 2,46 juta
- Pedagang dan UMKM: 216,05 ribu
- Nelayan dan buruh nelayan: 165,53 ribu
- Buruh pabrik: 96,99 rinu
- Guru: 9,38 ribu
- Lain-lain: 1,55 juta
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar penyaluran BLT Dana Desa dapat segera memenuhi target, yaitu disalurkan kepada 8 juta KPM yang telah memenuhi syarat dan kriteria penerima.
Berikut tujuh kriteria masyarakat yang berhak jadi penerima BLT Dana Desa yang akan cair kembali pada Juli 2021 ini:
- Keluarga miskin atau tidak mampu, berdomisili di desa yang bersangkutan
- Bukan penerima bansos PKH
- Bukan penerima bansos Kartu Sembako
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima BST
- Warga dengan anggota keluarga sakit kronis atau rentan sakit
- Warga kehilangan pekerjaan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga meneganskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa penting dilakukan terutama saat PPKM Darurat yang berlangsung 3 – 20 Juli 2021.
“Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun,” terang Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip dari ANTARANEWS, 2 Juli 2021.***