Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

1 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi - SPP-IRT wajib dimiliki UMKM Pangan Rumahan agar lebih terpercaya dan mudah mendapat BLT UNKM (BPUM). /Pixabay/Tama66

BERITA DIY - SPP-IRT adalah surat izin yang wajib dipunyai oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan atau UMKM. Cara dan proses daftar sertifikasi ini mudah untuk dilakukan.

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah salah satu izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Contohnya dalah indeks Nomor Induk Berusaha (NIB) di situs oss.go.id.

Selain itu, ada pula izin usaha, izin lokasi perairan, izin komersial, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan di sebuah lokasi atau yang biasa disebut dengan IMB.

Baca Juga: Daftar Kawasan Perumahan yang Dapat Dicicil dengan KPR Tapera, Serta Syarat Penerima

SPP-IRT sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk makanan dan minuman. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari adanya sertifikasi ini.

Pertama, pemerintah menjamin sebuah produk layak didistribusikan kepada masyarakat luas karena kualitas dan keamanannya yang sangat baik. Kedua, kepemilikan SPP-IRT memungkinkan pelaku industri memperkuat branding produknya.

Sebab, sertifikasi ini menjadi penjamin sebuah brand atau merek yang telah teruji kualitasnya. Para calon pembeli akan lebih percaya dengan produk yang aman untuk dikonsumsi dan disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

SPP-IRT ini bisa digunakan oleh pelaku industri yang bergerak dalam produk olahan seperti daging, ikan, unggas dan sayur kering.

Pun, bisa digunakan sebagai sertifikasi aman untuk industri hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian dan produk minuman serbuk.

Sayangnya, ada beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yakni panganan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, juga pangan diet khusus serta pangan keperluan medis khusus.

Syarat pertama untuk mengurus SPP-IRT yakni pelaku UMKM harus telah mengantongi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), empat dan sarana produksi memenuhi cara pengolahan pangan yang baik, dan label atau brand memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair: Cek Online Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum

Cara daftar SPP-IRT

Berdasarkan laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, untuk memiliki SPP-IRT, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa beberapa syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 kembar).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan.
  • Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan produksi.
  • Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel hasil produksi makanan dan minuman.
  • Label yang akan dipakai pada produk.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Pertama-tama, pelaku UMKM mesti datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan SPP-IRT. Pula, Anda harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada.

Pelaku usaha mikro minimal mendapat niai 60 saat evaluasi di PKP. Jika lolos, UMKM akan mendapat sertifikat PKP.

Setelahnya, para pengusaha dapat kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan. Dan menunggu proses sertifikasi SPP-IRT.

Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta ke Rekening Pribadi

Izin legalisasi produk yang layak diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat ini punya masa berlaku selama lima tahun. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota masing-masing.

Setelah mendaftar SPP-IRT, pelaku usaha akan lebih mudah lolos dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler