BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair ke Rekening Karyawan Januari 2021, Cek Penerima di Link Ini

2 Januari 2021, 07:25 WIB
Bantuan Pemerintah yang akan Cair pada 2021. Simak Cara mendapatkannya /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY- Pekerja atau karyawan dapat memastikan apakah menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari 2021 sebesar Rp1,2 juta atau tidak, dengan cara mengunjungi laman resmi https://kemnaker.go.id.

Nantinya akan ada pemberitahuan melalui pesan SMS bagi karyawan/pekerja yang dinyatakan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS, dapat cek di link https://kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah , dilansir dari website Kemnaker, menyampaikan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan memang belum menyentuh angka 100 persen.

Baca Juga: Siap-siap! Ini Daftar Bantuan yang akan Cair Tahun 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Hingga 14 Desember tersebut, total penyaluran di termin kedua saja baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Cair Januari, Ini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu: Siapkan NIK KTP Klik Link Ini

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik Terbaru Januari 2021: Samsung, Realme, Redmi, dan Xiaomi

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler