Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair, Cek Nama Anda di Link Ini

27 Desember 2020, 09:09 WIB
Buku tabungan penerima BSU PTK Kemdikbud langsung dipotong setelah dana BSU dicairkan /Kabar Joglosemar/Philipus Jehamun

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair lagi ke rekening karyawan.

Saat ini sudah ada sekitar 11 juta karyawan yang mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 2,4 juta.

Karyawan yang sudah mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini bisa cek namanya sebagai penerima di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 27 Desember 2020, Saksikan Film The Wolverine Nanti Malam Pukul 20.00 WIB

Sebagai informasi, bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah melalui Kemnaker sejumlah Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing termin Rp1,2 juta per dua bulan.

Menurut data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan pencairan dana bantuan BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan sebanyak Rp27,96 triliun atau sekitar 93,96 persen dari total anggaran yang disediakan.

Berikut rincian dana dan jumlah karyawa yang sudah dapat bantuan ini hingga 14 Desember 2020:

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 27 Desember 2020, Saksikan Kembalinya Raden Kian Santang Nanti Malam

Termin 1: 11,04 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp14,71 triliun.

Termin 2: 12,26 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp13,2 trliun.

Karyawan yang belum pernah dapat bantuan ini juga sebaiknya bersabar karena proses pencairan masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2020 ini.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 27 Desember 2020, Premier League: West Ham United VS Brighton & Hove Albion

Karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Hari ini 27 Desember 2020: Karir CANCER Meningkat, SCORPIO Bertemu Orang Baru

Sebagai informasi, berikut syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK

2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Tapi NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id? Lakukan Cara Ini Agar BPUM Cair

4. Terdaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta

6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Serie A Pekan 15: Ada Inter Milan vs Crotone dan Juventus vs Udinese

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7.  Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler