Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Pencairan BLT UMKM Tahap 2 , Pakai KTP Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

22 Desember 2020, 07:43 WIB
Tanpa login ke EForm BRI, ini cara cek penerima bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta. /https://depkop.go.id/

BERITA DIY- Pelaku UMKM dapat cek apakah menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta di Tahap 2 melalui SMS, salah satunya SMS dari BRI Info. Namun apabila tak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info, dapat cek online di laman EForm BRI, https://eform.bri.co.id/bpum, menggunakan NIK KTP.

Apabila dinyatakan lolos di Tahap 2 ini, pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi data ke Bank BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana hibah BPUM Rp2,4 juta dengan membawa KTP.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 22 Desember 2020, Tayang HERCAI dan Tonight Show

Berikut cara cek penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta:

  • Siapkan KTP
  • Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera
  • Klik Proses Inquiry
  • Tunggu hingga layar menampilkan hasil

Apabila lolos dan memenuhi syarat, akan ditampilkan informasi bahwa NIK KTP terdaftar menjadi penerima bantuan BPUM, namun apabila tidak lolos akan muncul informasi bawhwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Desember 2020: Keinginan TAURUS Terwujud, LIBRA Kejutan di Akhir Tahun

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).

Adapun beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi para pelaku UMKM agar lolos mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta, yaitu:

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diramal Paling Beruntung di Akhir Tahun, Berikut Ramalan Keuangan Aries hingga Pisces

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud, Siapkan KIP Klik pip.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions 2020/2021

Usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler