Cek Saldo Rekening Sekarang! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Masih Disalurkan, Cek Namamu di Link Ini

19 Desember 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan di rekening. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Cek pencarian BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dapat dilakukan di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, di https://kemnaker.go.id/.

Sebelum cek saldo rekening, karyawan dapat cek apakah namanya menjadi penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau tidak di laman https://kemnaker.go.id/.

Pemberitahuan pencairan BSU akan disampaikan melalui SMS, namun apabila karyawan belum kunjung mendapatkan SMS, dapat melakukan cek online di atas, jika pencairan sudah masuk, kemudian dapat cek rekening.

Melalui laman Instagram resmi miliknya, Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, menyatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 masih akan terus disalurkan hingga memenuhi 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: IKATAN CINTA Episode 86, Malam Ini Tayang Lebih Awal: Rencana Jahat Elsa, yang Tahu Reyna Anak Andin

Hingga 8 Desember 2020, Kemnaker baru menyalurkan sebanyak 11,023 karyawan yang menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di Termin 2.

Adapun total dari 11,023 karyawan tersebut terdiri dari, 2.177.915 karyawan di tahap I, 2.711.358 karyawan di tahap II, 3.146.314 karyawan di tahap III, 2.439.982 karyawan di tahap IV, dan 548.211 karyawan di tahap V.

Berikut cara cek apakah nama karyawan menjadi penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui laman Kemnaker:

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Ini Cara Cek Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dapat Kejutan Akhir Tahun, Berikut Ramalan Lengkap Zodiak Hari Ini 19 Desember 2020

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler