BLT Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Ditransfer, Cek Penerima Melalui Link Berikut

12 Desember 2020, 13:28 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY – Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh telah memasuki termin II. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk menyelasaikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada termin kedua ini.

Kemnaker juga terus berkoordinasi dan melakukan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak seperti BPK, KPK, BPKP, DJK Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara agar proses penyaluran bantuan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Daftar Promo Harbolnas 12.12 dari Bank dan Dompet Digital, Diskon 90 Persen hingga Kupon Rp 1

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemnaker total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin kedua adalah sebanyak Rp 13,228 trilliun. Dengan rincian sebagai berikut.

Tahap I sebanyak Rp2,613 triliun yang disalurkan kepada 2.177.915 penerima

Tahap II sebanyak Rp3,253 trilliun yang disalurkan kepada 2.711.358 penerima

Tahap III sebanyak Rp3,775 triliun yang disalurkan kepada 3.146.314 penerima

Tahap IV sebanayak Rp2.727 triliun yang disalurkan kepada 2.439.982 penerima

Tahap V sebanyak Rp657,853 miliar yang disalurkan kepada 548.211 penerima

Menaker, Ida Fauziyah juga menambahkan sampai saat ini, data penyaluran BSU sudah mencapai sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima.

Baca Juga: 10 Cara dan Panduan Lengkap Menjadi Youtuber Sukses dan Cara Dapat Uang dari Youtube

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika nama anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhan penerimaan bantuan subsidi upah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler