Adapun UMKM pemilik NIK KTP bisa jadi penerima PKH jika memenuhi syarat yang di antaranya adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Masuk kategori miskin atau rentan miskin;
3. Bukan ASN, TNI dan Polri;
4. Terdata di DTKS Kemensos.
Adapun UMKM bisa dapat uang BLT Rp 750 ribu di Februari 2024 jika jadi penerima PKH dan di keluarganya ada ibu hamil/nifas atau anak usia dini 0-6 tahun.
Sebab besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima. Nah, di PKH ada 7 jenis bantuan yang 4 di antaranya bisa didapatkan, berikut rinciannya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.