Untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi yang telah disebutkan di atas, anda wajib untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 berupa penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan wajib cuci tangan.
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan, tentunya tidak akan dilayani oeh petugas. Jadi, pastikan untuk telah menyiapkan syarat kelengkapan perpanjangan SIM agar anda tidak terlambat melalukan perpanjangan dan waktu yang anda gunakan efektif.
Baca Juga: Segera Cairkan, Ini Syarat Dapatkan Bansos BLT Non PKH dan BPNT Rp 500 Ribu per KK
Selain itu sebelum sampai di lokasi pastikan anda juga telah membawa persyaratan perpanjangan SIM diantaranya E-KTP dan SIM Lama yang telah difotokopi rangkap 2 serta bukti cek kesehatan. Hal ini untuk mengefisienkan waktu yang anda miliki.
Program ini menjadi solusi perihal keterbatasan waktu bagi masyarakat yang berniat memperpanjang SIM. Selain itu, harapannya program ini memberikan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan prima Kepolisian. Jadwal ini bisa sewaktu-waktu berubah.***