Tak Pakai Masker di Yogya akan Dihukum Mulai Minggu Depan, Ini Hukumannya

- 11 September 2020, 10:53 WIB
Pengetatan protokol kesehatan corona di Malioboro
Pengetatan protokol kesehatan corona di Malioboro /Antara

Dari kegiatan tersebut diketahui sebanyak 176 warga melanggar aturan penggunaan masker di tempat umum. “Ada yang sama sekali tidak membawa masker, ada yang membawa masker tetapi disimpan di kantung celana, atau memakai masker secara tidak benar. Rata-rata memang anak muda,” katanya.

Baca Juga: Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji Dihukum Jika Langgar Ini, 1,6 Juta Orang Sudah Tanggung Akibatnya

Sepanjang Agustus, lanjut dia, Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020, namun hanya berupa peringatan saja. Diketahui, sebanyak 1.227 orang tidak menggunakan masker, sebagian besar adalah pedagang di pasar tradisional.

Penegakan aturan protokol kesehatan tersebut tidak hanya ditujukan pada perorangan saja tetapi juga pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Disebut Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Lewat SMS dan Whatsapp

Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dikenai sanksi penutupan tempat usaha.

“Kami pun sudah memiliki data awal terkait tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tempat usaha tersebut akan diberikan peringatan maksimal tiga kali dan jika tetap melanggar maka akan diberi stiker bahwa tempat usaha tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan dan tutup,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan tempat usaha adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan dan kapasitas tempat digunakan 100 persen padahal sudah ada aturan penggunaan kapasitas hanya dibatasi 50 persen.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x