Tak Pakai Masker di Yogya akan Dihukum Mulai Minggu Depan, Ini Hukumannya

- 11 September 2020, 10:53 WIB
Pengetatan protokol kesehatan corona di Malioboro
Pengetatan protokol kesehatan corona di Malioboro /Antara

BERITA DIY - Pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 akan mulai ditegakkan pekan depan, terutama di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta karena dinilai sebagai lokasi rawan terjadi pelanggaran.

“Di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi berkumpul masyarakat, sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dinilai cukup tinggi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2020.

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau menggunakan masker secara tidak benar adalah melakukan kerja sosial dalam berbagai bentuk, seperti menyapu, menyemprotkan disinfektan di lokasi umum, hingga bentuk kerja sosial lain.

“Tujuannya supaya masyarakat yang melanggar aturan menjadi jera dan memahami bahwa protokol kesehatan tersebut disusun untuk kepentingan mereka, untuk kepentingan bersama sebagai antisipasi penularan COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id

Jika sanksi tersebut dinilai tidak mampu membuat masyarakat memahami pentingnya penggunaan masker dan masih banyak ditemukan warga yang membandel, maka akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang dinilai lebih berat yaitu denda Rp100.000 bagi setiap pelanggar.

“Formulir untuk sanksi denda sudah kami siapkan,” katanya.

Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp 500 ribu per KK untuk 9 Juta Keluarga Segera Cair, Cek Namamu di Link Ini

Sebelumnya, lanjut Agus, Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY juga sudah menggelar kegiatan serupa yaitu operasi penegakan protokol kesehatan di tempat umum yaitu dari Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x