Panduan Pemkab Sleman Terkait Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah

- 14 Agustus 2020, 11:40 WIB
Himbauan dari Pemkab Sleman mengenai kedatangan mahasiswa selama masa pandemi
Himbauan dari Pemkab Sleman mengenai kedatangan mahasiswa selama masa pandemi /Instagram.com/@kabarsleman

Baca Juga: Kisah Udin: Dari Seorang Marbot Masjid dan Penjual Tempe Hingga Capai Gelar Profesor

3. Lapor

Mahasiswa melapor kepada:

1) Pemilik indekos atau Pimpinan Asrama serta mengisi data yang dibutuhkan pada saat kedatangan, dan

2) Pimpinan Perguruan Tinggi, dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dibuat selama-lamanya 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Slemanis, Dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2020. SE tersebut berisi ketentuan dan tugas yang harus dilakukan oleh mahasiswa serta pihak-pihak terkait, seperti Pimpinan Perguruan Tinggi, Camat, Kepala Desa, Dukuh, Ketua RW dan RT, serta Pemilik Kost/Pimpinan Asrama. Berdasarkan SE tersebut, Mahasiswa dari luar wilayah DIY yang akan masuk dan/atau sudah masuk dalam indekos/asrama di Kabupaten Sleman dikenai ketentuan sebagai berikut: 1. Membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan. Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada di wilayah DIY. 2. Khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali mahasiswa yang menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 dengan hasil non-reaktif dan masih berlaku. 3. Melapor kepada Pemilik Indekos/ Pimpinan Asrama, serta mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan. 4. Melapor kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dibuat selama-lamanya 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan. Slemanis, SE Bupati Sleman selengkapnya dapat diunduh melalui tautan ini: s.id/KedatanganMahasiswa Maturnuwun ???????? . . #Sleman #COVID19 #SlemanLawanCovid19 #dirumahaja #LawanCovid19 . @dinkessleman @humassleman @sripurnomosp @srimuslimatun @kominfo_sleman @mcsleman @humasjogja @kominfodiy @kecamatan_tempel @kecamatanminggir @kecamatanseyegan @kecamatanmoyudan @inicangkringan @depokkec @kecamatan_kalasan @kecgodean.sleman @kecamatan_turi @humaskecamatangamping @kecamatanngemplak @kaca_sleman @kecprambanan @kecngaglik

A post shared by Pemkab Sleman (@kabarsleman) on

 ***

Halaman:

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x