Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta: KPK Tetapkan Edy Wahyudi dan Sugiharto sebagai Tersangka

- 23 Juli 2022, 10:13 WIB
Tangkap layar - Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta: KPK Menetapkan EW dan SGH sebagai Tersangka
Tangkap layar - Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta: KPK Menetapkan EW dan SGH sebagai Tersangka /Instagram.com/@mandala_krida

BERITA DIY - Baru-baru ini Komisi Pemberatasan Korupsi melakukan pengumuman terkait kasus korupsi yang terjadi pada pengerjaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Stadion Mandala Krida merupakan stadion kebanggan warga kota Yogyakarta sekaligus menjadi rumah bagi Perserikatan Sepak Bola Indonesia Mataram (PSIM) Yogyakarta.

Melalui akun Instagram resmi KPK (official.kpk) pada tanggal 22 Juli 2022, KPK memberikan penjelasan terkait kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta dan menetapkan beberapa tersangka.

"Saya akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi milik pekerjaan renovasi Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut" ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata pada konferensi pers 21 Juli 2022 di gedung KPK.

Baca Juga: Siapa Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah Diduga ke Papua Nugini Usai Gagal Dijemput KPK

KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Asigraphi (PT AG) dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dikutip dalam penjelasan di akun Instagram resmi KPK (official.kpk) pada tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, EW selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan terkait nilai anggaran proyek renovasi stadion di Yogyakarta.

Dari hasil penyusunan anggaran tersebut yang disusun SGH, dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang di mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Baca Juga: Tradisi Malam Satu Suro di Keraton Yogyakarta dan Keraton Kasunanan: Ada Kirab hingga Tapa Bisu, Apa Itu?

Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.

KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara.

Itulah informasi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan renovasi Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x