Proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021 dan untuk melancarkan perizinan Oon dan Dadan Jaya diduga melakukan pendekatan kepada Wali Kota Yogyakarta yang menjabat saat itu Haryadi Suyuti.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi Suyuti diantaranya mantan Wali Kota Yogyakarta itu akan mengawal perizinan IMB Apartemen Royal Kedaton dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi pemberian uang selama prosesnya.
Selama proses penerbitan IMB, KPK mendunga ada pemberian uang secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi Suyuti yang melalui Triyanto Budi Yuwono. Uang juga diberikan kepada Nurwidhinartana.
Di tahun 2022 IMB Apartemen Royal Kedaton diterbitkan dan pada hari Kamis, 2 Juni 2022 Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu dengan Haryadi Suyuti.
Pertemuan dilakukan di rumah dinasa Wali Kota Yogyakarta dimana pada pertemuan ini Oon menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS kepada Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Uang juga diberikan sebagain kepada Nurwidhinartana.
Alex menjelaskan sebagai pihak penerima suap Haryadi Suyuti melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Oon selaku pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lokasi Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta