BERITA DIY - Telah viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam curhatannya tersebut, rombongan yang berniat membeli oleh-oleh di kawasan Malioboro parkir di belakang Hotel Premium Zuri selama dua jam.
"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulis curhatan wisatawan yang diunggah dalam akun @romansasopirtruck di Instagram.
Dalam lanjutan ceritanya, biaya Rp 350.000 sudah termasuk cuci bus dan kebersihan. Namun, ia tak menemukan busnya dicuci ataupun dibersihkan pihak parkiran.
Dalam penjelasannya, pengunggah hanya ingin agar wisata Yogyakarta bersih dari pungutan liar dan pemerintah mampu bertindak sesuai apa yang dikeluhkan selama ini, yakni soal biaya parkir di tempat wisata Jogja yang kerap tinggi.
"Semoga pihak terkait merespons keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis akun @romansasopirtruck yang dikutip pada Rabu, 19 Januari 2022.
Diketahui dari laman dishub.jogjaprov.go.id, parkir bus wisata di Kota Yogyakarta hanya ada tiga.
Ketiga tempat parkir sekitar kawasan Malioboro yakni Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.
Artinya, lokasi parkir yang diceritakan tidak punya izin parkir. Tentu, ada ancaman pidana soal parkir liar.
Terkait penyelenggaraan parkir di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak memiliki izin bisa terancam hukuman.
Pada Pasal 58 ayat 6, ada ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal yakni Rp 50 juta.
Baca Juga: Lokasi Vaksin di Jogja, Cek Kriteria dan Cara Daftar Vaksinasi Booster
Respon Pemkot Yogyakarta
Pemerintahan Kota Yogyakarta telah menyelidiki lokasi parkir yang disebutkan dalam curhatan biaya parkir yang nuthuk wisatawan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi telah mememerintahkan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memproses ke pihak kepolisian.
"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta karena dia ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal KRL Lempuyangan Jogja - Solo Rute Delanggu, Cara Naik KRL Klaten hingga Stasiun Balapan 2022
Demikian cerita viral saat tarif parkir nuthuk bus wisatawan hingga Rp 350.000 per 2 jam di Malioboro serta tanggapan Pemkot Yogyakarta.***