2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB
3. Tidak sedang mengakses KUR
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
5. Hanya satu pemohon per-KK
6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020
7. Sudah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020 tetapi belum menerima bantuan di tahun 2020.
Besaran bantuan yang akan diterima pelaku usaha mikro yakni Rp1,2 juta atau setengah dari dana tahun lalu.
Meskipun demikian, pendaftaran BLT UMKM di Yogyakarta masih banyak mengingat pendaftaran dibuka hingga tahap 3.
“Tapi kami kira nominal itu tidak mempengaruhi minat pelaku usaha mikro untuk mengajukan pendaftaran. Nominal itu cukup membantu bagi pelaku usaha mikro,” paparnya.