Lagu Indonesia Raya akan Diputar di DIY Setiap Pagi, Sultan HB X: Wajib Berdiri Tegak dengan Sikap Hormat

- 19 Mei 2021, 09:00 WIB
Tugu Jogja. Lagu Indonesia Raya akan Diputar di DIY Setiap Pagi.*
Tugu Jogja. Lagu Indonesia Raya akan Diputar di DIY Setiap Pagi.* /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

BERITA DIY - Lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan di ruang publik di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta setiap pagi mulai 20 Mei 2021.

Hal tersebut merupakan permintaan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan dikutip dari Antara.

Baca Juga: Covid-19 Tak Kunjung Reda, Begini Tanggapan Sri Sultan

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Menurut dia, SE mengenai memperdengarkan Lagu Indonesia Raya tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Raja Keraton Yogyakarta ini juga menambahkan setiap setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga: Sapa Aruh Sri Sultan HB X: Peringatan Sewindu Keistimewaan Yogyakarta

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan Sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Tepat saat Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2021, Gerakan Indonesia Raya Bergema ini akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Sleman yang Anti Mainstream, Nikmati Libur Lebaran di Daerah Istimewa Yogyakarta

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.

Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.

Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ucap dia.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah