Tak Terduga! Tersangka Kasus Suap Mengaku Tak Tahu Apa-Apa, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

- 1 Maret 2021, 13:10 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari. KPK mengatakan mempunyai bukti kuat terkait kasus dugaan suap.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari. KPK mengatakan mempunyai bukti kuat terkait kasus dugaan suap.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

BERITA DIY - Kasus korupsi kembali menyandung pejabat pemerintah yang menjadi pemimpin suatu daerah.

Kali ini Nurdin Abdullah, Gubernur Sulwaesi Selatan menjadi tersangka kasus korupsi. Dikenal dengan pemimpin yang bersih, sontak hal tersebut mengejutkan publik, tak terkecuali masyarakat yang berada di kawasan yang dipimpinnya.

Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin Abdullah atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Nurdin pun meminta maaf atas apa yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Bodoh! Kebohongan Lain Aldebaran Kepada Andin Bikin Makin Runyam, Mama Rosa Syok! Ikatan Cinta 1 Maret 2021

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021.

Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng itu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, sama sekali di luar pengetahuannya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sementara itu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.

Baca Juga: Sinetron Samudra Cinta Tayang Pada Malam Ini, Saksikan Jadwal Acara TV SCTV Senin 1 Maret 2021

Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima oleh Nurdin Abdullah dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap tersebut diberikan guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x