Sementara itu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat.
Baca Juga: Sinetron Samudra Cinta Tayang Pada Malam Ini, Saksikan Jadwal Acara TV SCTV Senin 1 Maret 2021
Selain itu, gratifikasi juga diduga diterima oleh Nurdin Abdullah dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Diduga suap tersebut diberikan guna memastikan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***