E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

29 Maret 2022, 07:44 WIB
E Tilang Jogja di mana saja. Ada 4 lokasi CCTV ETLE atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Bantul hingga Sleman. /UNSPLASH/Joe gadd

BERITA DIY - Catat, E Tilang Jogja di mana saja. Ada 4 lokasi CCTV ETLE atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Bantul hingga Sleman.

ETLE adalah kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang mengimplementasikan teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas atau biasa disebut tilang elektronik.

Penerapan ETLE atau tilang Elektronik di Yogyakarta sudah diterapkan sejak 23 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Pada tahap pertama, ada 4 kamera CCTV ETLE yang ditempatkan di Provinsi DIY. Dan Polda Yogyakarta menjadi salah satu dari polda yang menerapkannya di awal kebijakan.

Tujuan dari pemasangan ETLE atau CCTV tilang elektronik di Jogja adalah agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Sistem tilang elektronik saat ini akan lebih difokuskan pada pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan tidak mematuhi lampu lalu lintas.

Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

Secara sistematis, CCTV tilang elektronik ini akan merekam dan mengambil foto atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dengan plat nomor yang tertera.

Surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada kepemilikan plat nomor pelanggar. Dan ia dapat mengkonfirmasi surat tersebut paling lama dalam waktu tujuh hari setelah diberikan.

Konfirmasi atas surat tilang bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Ditlantas Polda DIY atau melalui laman https://www.etle-diy.info/id/.

Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang

Jenis pelanggaran yang bisa ditilang melalui CCTV ETLE seperti penerobosan lampu merah, pemakaian sabuk pengaman, pengendara yang bermain handphone (HP) di jalan raya, tidak memakai atribut yang diwajibkan saat berkendara dan pelanggaran lainnya.

CCTV ETLE atau E Tilang atau tilang elektronik akan berfungsi selama 24 jam dalam tujuh hari. Kecuali dalam masa perbaikan atau perawatan.

Oleh karenanya, CCTV ETLE ini juga akan merekam segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

Baca Juga: Lokasi Uji Emisi DKI Jakarta, Lakukan Cek Agar Tak Kenda Denda Tilang Rp 250 Ribu Berlaku 13 November 2021

Di Jogja, ada 4 lokasi titik CCTV ETLE E Tilang yang tersebar di Provinsi Yogyakarta, antara lain:

- Area Sleman terdapat di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo.

- Area Kota Yogyakarta terdapat di Simpang Empat Ngabean.

- Area Kulon Progo terdapat di Persimpangan Tambak Wates.

- Area Gunungkidul terdapat di Simpang empat Ketandan Ring Road Timur yang mengarah ke Bantul.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Demikian 4 titik lokasi pemasangan CCTV ETLE Tilang elektronik E tilang di Provinsi Yogyakarta, ada di Jogja, Sleman, Bantul hingga Kulon Progo.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler