Viral, Biaya Parkir Bus Wisatawan Nuthuk Rp 350.000 per 2 Jam di Malioboro Yogyakarta, Pemkot: Pidana Pungli!

19 Januari 2022, 20:17 WIB
Kwitansi pembayaran parkir yang Viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). /Facebook.com/Info Cegatan Jogja

BERITA DIY - Telah viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam curhatannya tersebut, rombongan yang berniat membeli oleh-oleh di kawasan Malioboro parkir di belakang Hotel Premium Zuri selama dua jam.

"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulis curhatan wisatawan yang diunggah dalam akun @romansasopirtruck di Instagram.

Baca Juga: Info Gempa Bumi Terkini Magnitudo 4,5 Guncang Yogyakarta 10 Menit yang Lalu, Ini Lokasi Pusat Gempa Jogja

Dalam lanjutan ceritanya, biaya Rp 350.000 sudah termasuk cuci bus dan kebersihan. Namun, ia tak menemukan busnya dicuci ataupun dibersihkan pihak parkiran.

Dalam penjelasannya, pengunggah hanya ingin agar wisata Yogyakarta bersih dari pungutan liar dan pemerintah mampu bertindak sesuai apa yang dikeluhkan selama ini, yakni soal biaya parkir di tempat wisata Jogja yang kerap tinggi.

"Semoga pihak terkait merespons keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis akun @romansasopirtruck yang dikutip pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Viral, Cara Buat Lunar The Moon dan Moon Phase Calendar untuk Wallpaper dan Lockscreen HP via Lunaf.com TikTok

Diketahui dari laman dishub.jogjaprov.go.id, parkir bus wisata di Kota Yogyakarta hanya ada tiga.

Ketiga tempat parkir sekitar kawasan Malioboro yakni Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.

Artinya, lokasi parkir yang diceritakan tidak punya izin parkir. Tentu, ada ancaman pidana soal parkir liar.

Baca Juga: Update Gunung Merapi dari BPPTKG Hari Ini, 13 Januari 2022: Lengkap Pengamatan Visual dan Klimatologi

Terkait penyelenggaraan parkir di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak memiliki izin bisa terancam hukuman.

Pada Pasal 58 ayat 6, ada ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal yakni Rp 50 juta.

Baca Juga: Lokasi Vaksin di Jogja, Cek Kriteria dan Cara Daftar Vaksinasi Booster

Respon Pemkot Yogyakarta

Pemerintahan Kota Yogyakarta telah menyelidiki lokasi parkir yang disebutkan dalam curhatan biaya parkir yang nuthuk wisatawan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi telah mememerintahkan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memproses ke pihak kepolisian.

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta karena dia ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal KRL Lempuyangan Jogja - Solo Rute Delanggu, Cara Naik KRL Klaten hingga Stasiun Balapan 2022

Demikian cerita viral saat tarif parkir nuthuk bus wisatawan hingga Rp 350.000 per 2 jam di Malioboro serta tanggapan Pemkot Yogyakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler