Cara dan Syarat Lengkap Membuat Akta Kelahiran

- 17 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi melengkapi syarat dan dokumen pembuatan Akta Kelahiran.
Ilustrasi melengkapi syarat dan dokumen pembuatan Akta Kelahiran. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, maka seorang anak akan memperoleh NIK dan dapat terdaftar di Kartu Keluarga (KK) setelah terbitnya Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran sangat penting bagi seseorang atau anak yang baru lahir. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, akta kelahiran anak harus diurus paling lambat 60 hari setelah anak tersebut dilahirkan.

Dengan diurus dan terbitnya Akta Kelahiran seorang anak, ia akan dapat memperoleh pelayanan publik dari pemerintah dan non-pemerintah.

Baca Juga: Cara Isi Survei Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Agar Insentif Rp50 Ribu Cair ke Rekening

Terdapat 2 jenis Akta Kelahiran, yaitu:

  1. Akta Kelahiran Umum

Akta ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatanya 60 hari kerja bagi WNI, dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.

  1. Akta dengan Rekomendasi

Akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu kerja 60 hari kerja.

Pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dan tidak dipungut biaya, atau gratis.

 Baca Juga: Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi ke Rekening Pekerja, Cek Penerima di Link Ini

Berikut dokumen dan syarat lengkap pembuatan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (Legalisir)
  3. Fotokopi KK dan E-KTP Orangtua.
  4. Fotokopi E-KTP dua orang saksi.
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dengan melampirkan fotokopi E-KTP penerima kuasa
  6. Tambahan persyaratan untuk Orang Asing:
  • Fotokopi Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas Orang Asing (ITAS)
  • Fotokopi Paspor (Legalisir)

Apabila tidak memiliki Surat Keterangan Lahir dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran).

 Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa, 17 November 2020: Shio Babi ada Hal Tak Terduga, Shio Kuda Hati-hati

Sedangkan untuk pembuatan Akta Kelahiran yang tidak memiliki Surat Nikah, dapat memperoleh duplikat Surat Nikah di instasi diterbitkannya Surat Nikah, atau dapat menggunakan SPTMJ Perkawinan jika tidak dapat memperoleh duplikat Surat Nikah.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x