- Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (Legalisir)
- Fotokopi KK dan E-KTP Orangtua.
- Fotokopi E-KTP dua orang saksi.
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dengan melampirkan fotokopi E-KTP penerima kuasa
- Tambahan persyaratan untuk Orang Asing:
- Fotokopi Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas Orang Asing (ITAS)
- Fotokopi Paspor (Legalisir)
Apabila tidak memiliki Surat Keterangan Lahir dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran).
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Selasa, 17 November 2020: Shio Babi ada Hal Tak Terduga, Shio Kuda Hati-hati
Sedangkan untuk pembuatan Akta Kelahiran yang tidak memiliki Surat Nikah, dapat memperoleh duplikat Surat Nikah di instasi diterbitkannya Surat Nikah, atau dapat menggunakan SPTMJ Perkawinan jika tidak dapat memperoleh duplikat Surat Nikah.***