Untuk mendapatkan Surat DTKS yang diperlukan untuk PPDB 2024/2025, ada beberapa cara yakni datang langsung ke kantor kelurahan/desa atau daftar online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
1. Syarat Mendapatkan DTKS
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan.
- Foto keadaan rumah dari depan.
2. Cara Mendapatkan Surat DTKS Secara Offline (Datang ke Kantor Kelurahan/Desa)
- Bawa FC Kartu Keluarga dan FC Kartu Tanda Penduduk (bawa aslinya juga).
- Petugas akan mendaftarkan nama dan melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan kelayakan.
- Pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah dengan kepala desa/lurah dan perangkat desa.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa.
- Berita acara ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi.
- Dinas Sosial akan melakukan kunjungan atau survey ke rumah yang bersangkutan.
- Data yang sudah diverifikasi akan dikembalikan ke pihak desa/kelurahan untuk dimasukkan ke dalam - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data akan diserahkan kepada bupati/wali kota dan kemudian ke gubernur untuk mendapatkan verifikasi/validasi terakhir.
Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jabar 2024 Tahap 1 serta Syaratnya
3. Cara Mendapatkan Surat DTKS Secara Online (Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos)