1. Belum pernah menerima bantuan dari Program Kartu Prakerja sebelumnya.
Baca Juga: Syarat Pinjam Uang Melalui Aplikasi DANA, Cepat dan Mudah: Upgrade DANA Premium Bisa Cair Rp 2 Juta
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
5. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
Bantuan uang Rp 700 ribu cair ke UMKM dengan NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di link www.prakerja.go.id dan sudah mengikuti semua tahapan sampai selesai.
Proses pendaftaran sebagai penerima insentif sebesar Rp 700 ribu ini relatif mudah. Calon peserta hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut: