Cara Cek IMEI iPhone Resmi Terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau Tidak Bisa di LINK INI

- 18 April 2024, 15:36 WIB
Cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang tertera di sini.
Cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang tertera di sini. /Tangkap layar imei.kemenperin.go.id

BERITA DIY - Simak cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang akan disebutkan.

Saat ini masih banyak yang cari cara cek IMEI iPhone sudah resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak.

Pencarian tersebut masih banyak dilakukan karena tak sedikit orang membeli iPhone ex garansi internasional.

iPhone ex garansi internasional merupakan HP yang didapatkan dari luar negeri. Oleh karena itu harus berhati-hati.

Baca Juga: Cek IMEI iPhone Diblokir atau Tidak Bea Cukai, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdaftar?

Sebab, jika iPhone tersebut tidak didaftarkan di Kemenperin dan Bea Cukai, iPhone tidak akan bisa dipakai menggunakan sim card operator Indonesia.

Sebelum ke cara cek IMEI iPhone, ketahui bahwa IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. 

Link dan cara cek IMEI iPhone

Cara cek IMEI iPhone di Kemenperin

1. Kunjungi link https://imei.kemenperin.go.id/ melalui browser HP atau laptop.

2. Masukkan nomor IMEI iPhone atau HP lain pada kolom 'Cek IMEI'. 

3. Klik logo 'Search’, maka akan muncul status IMEI terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek IMEI HP iPhone dan Android: Inilah Tutorial Daftar dan Biaya Ponsel dari Luar Negeri di Bea Cukai

Cara cek IMEI iPhone di Bea Cukai

1. Kunjungi link https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html melalui browser HP atau laptop.

2. Input nomor IMEI dan masukkan kode captcha.

3. Akan ditampilkan status pembayaran pajak dari iPhone Anda jika sudah terdaftar.

Cara daftar IMEI iPhone

Pendaftaran IMEI dilakukan oleh empat institusi, yaitu Kemenperin, Kominfo, Bea Cukai dan operator seluler. Berikut cara daftarnya:

1. Melalui operator seluler yang bisa digunakan untuk turis asing masuk ke Indonesia, berlaku selama 90 hari.

Baca Juga: Cara Melacak dan Cari HP yang Hilang Dengan Mudah Pakai Nomor IMEI

2. Melalui Kominfo, cara ini hanya bisa diakses tamu VIP atau pun VVIP kenegaraan.

3. Melalui Bea Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yang beli HP di luar negeri dan masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara.

4. Melalui Kemenperin, khusus bagi para pengusaha yang memproduksi ponsel maupun melakukan importasi ponsel.

Demikian cara cek IMEI iPhone resmi terdaftar Kemenperin dan Bea Cukai atau tidak bisa di link yang tertera.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah