Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara itu untuk Car Free Day (CFD) Jakarta juga ditiadakan pada tanggal 7 dan 14 April 2024.
Itulah informasi jadwal ganjil genap Jakarta yang ditiadakan saat Lebaran Idul Fitri 2024.***