Jadwal Layanan Penukaran Uang di Rest Area Tol Japek KM 57 pada Arus Mudik Lebaran 2024, Ini Tata Caranya!

- 31 Maret 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi - Jadwal layanan penukaran uang di Rest Area Tol Japek pada arus mudik Lebaran 2024. Simak di sini tata caranya!
Ilustrasi - Jadwal layanan penukaran uang di Rest Area Tol Japek pada arus mudik Lebaran 2024. Simak di sini tata caranya! /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya Jelang Lebaran 2024 Resmi Bank Indonesia, Ini Cara Tukar Uang Baru

Penukaran Uang Lewat Website Pintar BI 

Adapun tata cara penukaran uang lewat website resmi Pintar BI adalah sebagai berikut : 

  • Buka website resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/ 
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” 
  • Pilih provinsi lokasi kas keliling, klik “Lihat Lokasi” 
  • Sistem akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel 
  • Tentukan lokasi yang diinginkan 
  • Pilihlah jam operasional yang tersedia
  • klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan 
  • Masyarakat mengisi data pemesanan meliputi NIK-KTP, Nama, nomor telepon, dan alamat email
  • klik “Lanjutkan” 
  • Masyarakat memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan
  • Masyarakat dapat memilih “0” (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu, dan klik panah atas apabila ingin menukar pecahan sesuai jumlah lembar yang telah ditetapkan Masyarakat dapat mengisi jumlah lembar UPK 75 (Uang Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp 75.000) yang ingin ditukarkan Masyarakat memilih “0” jika tidak menukarkan UPK 75 
  • Klik captcha dan ikuti instruksi yang ada Mencentang checkbox pernyataan data yang diisi adalah benar 
  • Klik opsi“Pesan” 
  • Sistem menampilkan resume bukti pemesanan Unduh bukti pemesanan dalam bentuk PDF dengan cara klik “Download Bukti Pemesanan” pada bagian bawah halaman pemesanan 
  • Masyarakat bisa menukarkan uang sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan 
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai QR Code di lembarannya.

Baca Juga: CATAT! Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI Wilayah Semarang, Cek Syaratnya DI SINI

Cara Penukaran Uang Lewat Aplikasi Pintar BI 

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menukar uang Rupiah baru lewat aplikasi PINTAR Bank Indonesia adalah sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi PINTAR lewat Play Store maupun App Store
  • Buka aplikasi PINTAR 
  • Pilih tukar uang lewat kas keliling 
  • Lalu pilih provinsi masing-masing. 
  • Lanjutkan dengan pilih jadwal penukaran. 
  • Lengkapi data berupa NIK, nama, nomor HP dan alamat email. Pastikan nomor HP dan email tersebut aktif. 
  • Masukan nominal uang yang ingin ditukar.
  • Simpan petunjuk.
  • Save bukti pesanan dan jadwal tukar. 
  • Datang ke kantor sesuai yang dipilih saat daftar. 
  • Ikuti arahan petugas. 
  • Pastikan untuk menghitung jumlah uang baru yang di tukar di bank BI tersebut.  

Baca Juga: Daftar Tempat Penukaran Uang Baru di Bandung Untuk THR Lebaran Idul Fitri 1445 H, Lokasi Di Mana Saja?

Pecahan Uang yang Ditukarkan 

Pada tahun 2024 ini, BI menetapkan bahwa maksimal pecahan yang bisa ditukarkan adalah senilai Rp4 juta saja. 

Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan agar nominal tersebut bisa digunakan dengan baik oleh masyarakat, dan terlaksana pemerataan yang adil. 

Berikut ini adalah bentuk penukaran uang beserta dengan pecahannya:

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah